Headline

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bansos Senilai Rp18,5 Miliar

Redaksi
Oleh Redaksi
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bansos Senilai Rp18,5 Miliar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) berinisial AR (45) di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam. Tersangka yang merupakan mantan pejabat instansi sosial ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir karena selalu mangkir dari panggilan tim penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penangkapan berjalan kondusif lantaran tersangka bersikap kooperatif, dan kini yang bersangkutan telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan AR yang diduga kuat melakukan manipulasi data penerima bantuan fiktif ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp18,5 miliar. Atas perbuatan tersebut, pihak Kejaksaan menjerat AR dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras dari aparat penegak hukum bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi yang mencoba melarikan diri dari keadilan.

Setelah proses pemeriksaan intensif ini selesai, tim jaksa penuntut umum akan bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di samping itu, penyidik juga terus melakukan pendalaman dan menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut untuk memulihkan kerugian negara. Pihak Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.

Komentar

Tinggalkan Komentar