Hukum

Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa

Redaksi
Oleh Redaksi
Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa
MAKASSAR, Zinews – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Kepala Desa berinisial HS atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah HS menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam dan ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda untuk selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar selama dua puluh hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah warga desa mencurigai adanya sejumlah proyek infrastruktur fiktif, mulai dari pengaspalan jalan desa hingga pembangunan saluran irigasi yang anggarannya dicairkan penuh namun tidak pernah dikerjakan. Inspektorat daerah yang melakukan audit khusus menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,2 milik akibat manipulasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan secara sistematis oleh tersangka. HS diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi serta membiayai gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan pendapatan resminya sebagai kepala desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum di tingkat pengurusan desa menjadi fokus utama mereka untuk memastikan program pembangunan nasional tepat sasaran. Pihak kejaksaan juga masih mendalami potensi keterlibatan perangkat desa lainnya atau pihak ketiga yang ikut membantu mencairkan dana tanpa prosedur yang benar. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, tersangka HS terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang tipikor.

Komentar

Tinggalkan Komentar