JAKARTA, Zinews – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan penting terkait sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam amar putusannya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh sejumlah aliansi serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat. Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon, khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan dan mekanisme pengupahan, tidak beralasan menurut hukum.Sidang yang berlangsung secara terbuka ini dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian di luar gedung Mahkamah Konstitusi guna mengantisipasi jalannya aksi demonstrasi dari massa buruh yang mengawal putusan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi asas keterbukaan dan secara materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, keputusan akhir tetap sah diambil berdasarkan suara mayoritas mutlak majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan koalisi masyarakat sipil selaku pemohon mengaku sangat kecewa namun tetap menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi yang bersifat final dan mengikat tersebut. Sementara itu, pihak pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan investor asing demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga berjanji akan tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan regulasi turunan berupa peraturan pemerintah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dengan baik.
Komentar
Tinggalkan Komentar